MAKALAH
PELANGGARAN TINDAKAN ASUSILA
MENURUT PANDANGAN
PANCASILA

Oleh:
SERFANSIUS
LAIA
(201120012)
FAKULTAS PERTANIAN
JURUSAN TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN
UNIVERSITAS KATOLIK WIDYA
KARYA MALANG
2013
PRAKATA
Puji syukur kepada Tuhan yang Maha Esa, atas berkat dan
penyertaan-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada
waktunya yang berjudul MAKALAH PELANGGARAN TINDAKAN ASUSILA MENURUT PANDANGAN PANCASILA.
Penulis juga mengucapkan
terimakasih kepada Dosen pengampu mata kuliah Pancasila dan Kewarga Negaraan,
yang telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Penulis
menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan
saran dari berbagai pihak yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah
ini. Akhirnya, Penulis berharap agar makalah ini dapat bermanfaat sebagaimana
mestinya.
Malang, Juni 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
PRAKATA............................................................................................................... ii
DAFTAR ISI............................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN....................................................................................... 1
1.1 Latar belakang......................................................................................... 1
1.2 Rumusan masalah.................................................................................... 3
1.3 Tujuan...................................................................................................... 3
BAB II TINJAUAN PUSTAKA............................................................................ 4
2.1 Pengertian................................................................................................ 4
2.2 Hukum
Tindakan Asusila........................................................................ 4
2.3 Pasal
Mengenai Kesusilaan...................................................................... 5
BAB III PEMBAHASAN....................................................................................... 7
3.1 Jenis-jenis
Pelanggaran Tindakan Asusila................................................ 7
3.2 Faktor-faktor
Penyebab Timbulnya Pelanggaran Tindakan Asusila ....... 9
BAB IV PENUTUP................................................................................................. 10
4.1
Simpulan.................................................................................................. 10
4.2
Saran........................................................................................................ 10
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 11
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
belakang
Fenomena yang sering muncul melaui media masa, elektronik, cetak
dan media internet. Saat ini ada
pengaruh globalisasi yang munculnya dengan adanya perkembangan teknologi adalah
muncul tindakan pelanggaran hak asasi manusia dalam kelompok remaja dan kelomok
orang tua yaitu sikap yang bertantangan dengan nilai-nilai yang ada dalam
butir-butir pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis
untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dijabarkan
bahwa Pancasila sebagai dasar negara berarti :
1) Pancasila
dijadikan dasar dalam penyelenggaran Negara
2) Pancasila
dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan Negara
3) Pancasila
merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Pancasila
sebagai Ideologi Nasional dari Negara Kesatuan Republik Indonesia Ideologi dapat diartikan sebagai
ajaran, doktrin, atau ilmu yang diyakini kebenarannya, disusun secara
sistematis, dan diberi petunjuk pelaksanaanya dalam menanggapi dan
menyelesaikan masalah yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Menurut Hand Out oleh Ratmoko (2012), secara harfiah, “Ideologi” berarti ilmu
tentang gagasan, cita-cita. Istilah Ideologi berasal dari kata “idea” yang
berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita. Dan “logos” yang berarti
ilmu. Dalam pengertian sehari-hari, “idea” disamakan artiannya dengan
“cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga
cita-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau paham. Ideologi adalah
seperangkat gagasan, ide, cita-cita, dari sebuah masyarakat tentang kebaikan
bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuan yang harus dicapai dan cara yang
digunakan untuk mencapai tujuan itu.
Dalam arti luas, Ideologi
dipergunakan untuk segala kelompok cita-cita, nila-nilai dasar, dan
keyakinan-keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif. Dalam
arti sempit Ideologi adalah gagasan-gagasan atau teori yang menyeluruh tentang
makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak bagaimana manusia
harus hidup dengan bertindak.
Pancasila sebagai ideologi bangsa
Indonesia harus juga melindungi warga Negara yang menghuni tanah air RI agar
tidak terpengaruh dengan budaya-budaya luar yang bersifat negatif, seperti contoh
konkrik porno grafi, foto seks, dan cara berpakaian yang mengganggu pandangan
mata. Budaya ini tidak sesuai dengan nilai-nilai normal yang ada di Indonesia. Dan
juga hal sederhana lainya yaitu semakin berkembang atau tingginya teknologi
juga semakin tinggi pakaian rok pada wanita. Pada zaman budaya nenek moyang
kita cara berpakai mereka perlu dicontoh agar budaya tersebut bertahan dan turun
temurun.
Kasus tindakan asusila sangat penting
dibahas, agar kita sebagai seorang mahasiswa dapat lebih peduli terhadap masalah
yang terjadi disekitar kita. Dan juga
untuk menyadarkan kepada pihak – pihak yang terkait agar lebih meningkatkan
pengawasan terhadap kelayakan dan keamanan karena hal tersebut menyangkut kepentingan
publik. Kasus pelanggaran asusila yang pernah terjadi ditempat tersembunyi
bahkan ditempat umum seperti permasalahan berupa tindakan asusila pada angkutan
umum banyak menimbulkan dampak bagi semua pihak, untuk itu perlu tindakan
alternatif untuk mengurangi ataupun
menyelesaikan permasalahan pelanggran tindakan asusila pada angkutan umum
sehingga angkutan umum seperti angkot, metromini, bus kota, dan lain-lain.
Kasus tindakan asusila pada angkutan
umum pemerintah, kepolisian bersama pengelola angkutan umum lebih memperhatikan
kembali sistem keamanan dan kelayakan pada angkutan umum, perlu juga uji KIR
yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan untuk menilai kelayakan kendaraan. dan
juga memeriksa mengenai kondisi fisik kendaraan termasuk pemasangan modifikasi kaca gelap dan ornament di dalam kendaraan seperti sound system yang terlalu kencang, hal tersebut dilakukan untuk
menjamin kenyamanan dan keamanan pengguna jasa angkutan umum.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas penulis merumuskan masalah yang perlu di bahas sebagai
berikut:
1.
Apa sajakah jenis-jenis
pelanggaran tindakan asusila ?
2.
Apa saja faktor-faktor penyebab timbulnya pelanggran tindakan asusila
?
1.3
Tujuan
Dari
rumusan masalah diatas maka tujuan yang perlu diketahui adalah
1.
Agar pelajar atau
mahasiswa dan masasyarakat pada umumnya mengetahui jenis-jenis pelanggaran tindakan asusila.
2.
Mengetahui faktor-faktor penyebab timbulnya pelanggaran tindakan
asusila.
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1.
Pengertian
Asusila
adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah
kesopanan yang saat ini cenderung banyak terjadi kalangan masyarakat, teruatama
remaja. Menurut pandangan pancasila pada sila ketiga tindakan asusila merupakan
tindakan pelanggaran dan menyimpang dari nilai-nilai moral manusia.
Menurut
KUHP bahwa tindak pidana perkosaan termasuk dalam kejahatan terhadap kesopanan BAB
XIV yang dimulai dari pasal 281-303 KUHP. Tindak pidana kesopanan dibentuk
untuk melindungi kepentingan hukum (rechtsbelang)
terhadap rasa kesopanan masyarakat (rasa kesusilaan di dalamnya). Norma-norma
kesopanan berpijak pada tujuan menjaga keseimbangan batin dalam hal rasa
kesopanan bagi setiap manusia dalam pergaulan hidup masyarakat.
Tindak
pidana kesopanan merupakan salah satu hal dari sekian kejahatan dalam KUHP.
Dalam pengaturannya itu sendiri perkosaan terhadap anak di bawah umur dalam hal
hubungan keluarga atau ayah dengan anak di atur secara khusus dalam
undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang merupakan
pembaharuan dari sekian banyak pasal kejahatan terhadap kesopanan telah di atur
dalam undang-undang no.23 tahun 2002.
2.2.
Hukum Tindakan
Asusila
Sesungguhnya semua perbuatan asusila
adalah hukumnya haram. Sebab segala perbuatan asusila yang dilakukan dilakukan
diluar pernikahan adalah perbuatan zina.dalam hal ini asusila yang ber kategori
cabul, Perkosaan,Pelecehan seksual. Adapun tindak pidana yang terkait dengan
tindakan asusila, seperti pelaku lesbian
dan homoseks, kebanyakan ahli hukum menyatakan bahwa si pelaku tidak dihukum
hadd melainkan dengan ta’zir.
2.3.
Pasal Mengenai Kesusilaan
Delik perzinahan diatur dalam Pasal 284 KUHP yang
dapat dikategorikan sebagai salah satu kejahatan terhadap kesusilaan.
Delik-delik kesusilaan dalam KUHP terdapat dalam dua bab, yaitu Bab XIV Buku II
yang merupakan kejahatan dan Bab VI Buku III yang termasuk jenis pelanggaran.
Yang termasuk dalam kelompok kejahatan kesusilaan meliputi perbuatan-perbuatan:
a. Yang
berhubungan dengan minuman, yang berhubungan dengan kesusilaan di muka umum dan
yang berhubungan dengan benda- benda dan sebagainya yang melanggar kesusilaan
atau bersifat porno (Pasal 281 – 283);
b. Zina
dan sebagainya yang berhubungan dengan perbuatan cabul dan hubungan seksual
(Pasal 284-296);
c. Perdagangan
wanita dan anak laki-laki di bawah umur (Pasal 297);
d. Yang
berhubungan dengan pengobatan untuk menggugurkan kandungan (Pasal 299);
e. Memabukkan
(Pasal 300);
f. Menyerahkan
anak untuk pengemisan dan sebagainya (Pasal 301);
g. Penganiayaan
hewan (Pasal 302);
h. Perjudian
(Pasal 303 dan 303 bis).
Adapun yang termasuk
pelanggaran kesusilaan dalam KUHP meliputi perbuatan-perbuatan sebagai berikut
:
a.
Mengungkapkan
atau mempertunjukkan sesuatu yang bersifat porno (Pasal 532-535);
b.
Yang
berhubungan dengan mabuk dan minuman keras (Pasal 536-539);
c.
Yang
berhubungan dengan perbuatan tindak susila terhadap hewan (Pasal 540, 541 dan
544);
d.
Meramal
nasib atau mimpi (Pasal 545);
e.
Menjual
dan sebagainya jimat-jimat, benda berkekuatan gaib dan memberi ilmu kesaktian
(Pasal 546);
f.
Memakai jimat sebagai saksi dalam persidangan
(Pasal547).
Pelanggaran tindakan asusila tidak ada untungnya, bahkan mencoreng nama
baik keluarga, merendahkan harga diri, menyiksa diri sendiri dan menjadi
tontonan orang lain, timbulnya rasa malu, dan dijauhi oleh banyak teman serta
sahabat. Pelanggaran tindakan asusila tejadi di tempat tersembunyi dan waktunya
tidak diketahui kapan akan terjadi, datang secara tiba-tiba atau terpaksa.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1.
Jenis-Jenis
Pelanggaran Tindakan Asusila
Asusila
adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah
kesopanan yang saat ini cenderung banyak terjadi kalangan masyarakat, teruatama
remaja. Menurut pandangan agama (religious)
tindakan asusila adalah perbuatan yang fatal yang mengakibatkan dosa dan
rendahnya harga diri secara rohani (spiritualitas). Menurut Arief, (2005) bahwa
jenis pelanggaran tindakan asusila yaitu:
1.
Voyeurisme, adalah usaha untuk memperoleh kepuasan seksual
dengan melihat aura orang lain yang sedang terbuka atau tidak sengaja terbuka.
Contohnya kebiasan mengintip orang mandi atau melihat film porno.
2.
Zina atau Heteroseksual, Zina merupakan hubungan seks antara
laki-laki dan perempuan diluar pernikahan yang sah, secara psikolog dan
seksolog seperti pelacur meraka yang melakukan hubungan seks untuk mendapatkan
uang, sedangkan pezina adalah mereka yang melakukan hubungan seks atas dasar
suka sama suka untuk memuaskan nafsu.
3.
Homoseks dan lesbian, merupakan pemuasan nafsu antara sesama
pria, lesbian adalah pemuasan nafsu seks antara sesama wanita.
4.
Free Sex, yang disebut seks bebas merupakan
model hubungan seksual diluar pernikahan yang bebas tanpa ikatan apapun dan
hanya dilandasi rasa suka. Orang yang menganut paham free sex mereka berhubuangan
sex dengan siapapun yang mereka sukai tanpa memandang bulu, bahkan keluarga
sediri.
5.
Samanleven, perbuatan ini disebut kumpul kebo. Samanleven adalah
hidup bersama atau berkelompok tanpa sedikitpun melaksanakan pernikahan.
6.
Matubrasi, berasal dari kata latin yaitu masturbation, yang
berarti tangan menodai atau onani. Matubrasi adalah pemuasan seks pada diri
sendiri dengan menggunakan tangan. Kebiasaan ini akan mengakibatkan kelelahan
fisik karena banyak menyerap energi.
7.
Fetisme, perilaku menyimpang yang merasa telah mendapatkan
kepuasan seksual hanya defan memegang, memiliki, atau melihat benda atau
pakaian yang sering dipakai wanita seperti BH, atau celana dalam.
8.
Sodomi, hubungan seks lewat dubur untuk mendapatkan kepuasan
nafsu. Tidakan ini dilakukan terhadap pria maupun wanita dan umumnya mereka
terhadap mereka yang dikuasai pelaku secara psikologis.
9.
Pemerkosaan, memaksa orang lain melakukan hubungan seks.
Terjadi pada orang dikenal atau tidak.
10. Aborsi, pengguguran kandungan atau
pembuangan janin. Atau juga penghetian kehamilan atau matinya janin sebelum
waktu kehamilan. Dilakukan oleh wanita hamil akibat free sex.
11. Pelecehan seksual, penghinaan nilai
seksual seseorang yang ada dalam tubuhnya. Berupa ucapan, tulisan, tindakan yang
dinilai mengganggu atau merendahkan martabat kewanitaan seperti mencolek,
meraba, dan mencium mendekap.
12. Pacaran, dalam arti luas pacaran
berarti mengenal karakter yang di cintai dengan cara bertatap muka. Pada zaman
sekarang pacaran adalah usaha melampiaskan nafsu seksual (hubungan intim) yang
tertunda.
Menurut pembahasan dalam perkulihan
pancasila, pelanggaran tindakan asusila diatas sudah sewajarnya terjadi,
namanya aja manusia serba banyak kelemahan dan pengaruh pemikiran yang
berdampak buruk dalam dirinya. Semua ini terjadi secara terpaksa atau secara
tiba-tiba. Sanksi bagi pelanggran tindakan asusila ini adalah penyesalan dan
penyesalan diri, karena menyangkut masalah pribadi seseorang atau individu
tersebut. Perkembangan zaman perlu diikuti tapi, jangan
terpengaruh oleh arus yang berdampak buruk dalam kehidupan manusia.
3.2.
Faktor-Faktor
Penyebab Timbulnya Pelanggaran Tindakan Asusila
Tindakan asusila bagian dari perbuatan kriminalitas baik yang
disengaja maupun tidak disengaja. Perbuatan yang disengaja berdasarkan
kespakatan pelaku dengan yang korban, yang tidak disengaja tindakan secara
tiba-tiba pada waktu tertentu. Faktor penyebab timbulnya tindakan asusila
yaitu:
1. Pergaulan
bebas dan penyalah gunaan layanan internet.
2. Pengaruh
ekonomi keluarga yang rendah.
3. Hanya
bergaul pada sesama gender saja sehingga ada homo seksual atau lesbian.
4. Cara
berpakaian yang salah pada kaum wanita dan Kurang perhatian orang tua.
5. Akibat
emosi dan nafsu yang tidak biasa di control atau diatasi.
6. Pengaruh
menbaca novel tentang seksual dan menonton film pornografi.
7. Pengaruh
penggunaan obat terlarang seperti narkoba.
8. Kurangnya
berpuasa dan kurang berdoa
9. Terjadi
karena secara terpaksa.
10. Minimnya
pengetahuan akan iman kepercayaan.
Solusi untuk menanggapi faktor penyebab pelanggaran tindakan
asusila adalah kembali pada kesadaran diri kita sendiri, mampu mengedalikan
emosi atau perasaan, berpuasa, rajin berdoa, ikut organisasi dan lain
sebagainya. Dimana korbon utama pelaku tindakan asusila adalah terutama remaja
putri yang selalu pingin tahu dan menghapi hal-hal baru. Orang tua harus tahu dan
perhatian terhadap keadaan anaknya didalam pergaulan, mendidik dan memotifasi
sang anak agar tidak menjadi korban pelanggaran tindakan asusila. Orang tua
merupakan benteng bagi anak supaya terhindar dari tindakan yang asusila. Disisi
lain para orang tua menciptakan suasana amanan dan tentram, harmonis, orang tua
mendidik anak mulai dari kecil dengan menemkan nilai moral, norma-norma agama,
etika, mengarahkan untuk taat pada hukum atau aturan keluarga dan yang ada di Indonesia.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Setelah pembahasan masalah telah di bahas, maka kesimpulan yang
perlu di ketahui yaitu:
1) Asusila adalah perbuatan atau
tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yang saat
ini cenderung banyak terjadi kalangan masyarakat, teruatama remaja.
2) Perbuatan
pelanggaran tindakan asusila resikonya ditanggung oleh korban sediri, timbulnya
penyesalan, tercorengnya nama baik keluaga dan tidak ada lagi keharmonisan
didalam keluarga.
4.2
Saran
Berdasarkan kesimpulan
diatas, maka:
1) Perlu adanya
pemahaman lebih lanjut bagi remaja dan orang dewasa tentang pelanggaran
tindakan asusila agar tidak menjadi pelaku atau korban pelanggaran asusila.
Orang tua dan guru diharapkan berperan penting mendidik putra - putri dan anak
didik mulai dari usia dini dan selanjudnya agar tidak terpengaruh dalam pergaulan bebas dan dalam segi penggunaan
teknologi yang berdampak buruk terhadap remaja dan orang dewasa.
2) Solusi untuk
menjaga nama baik keluarga dan harga diri perlu memahami faktor penyebab pelanggaran tindakan asusila agar
tidak terjebak sebagai korban. Menghindari penggunaan media dari segi sisi
negatifnya.
DAFTAR PUSTAKA
Arief,Barda Nawawi ,
2005. “Kebijakan Penanggulangan Cyber
Crime – Cyber Sex”, Makalah Seminar : “Kejahatan Kesusilaan Melalui Cyber Crime Dalam Perspektif Agama,
Hukum, dan Perlindungan Korban”, F.H. UNSWAGATI, Cirebon, 20 Agustus 2005.
Dalamhttp://id.shvoong.com/humanities/theory-criticism/2035989-pengertian
asusila/#ixzz2UacdhLDh (diakses tanggal 28
Mei 2013).
Dalam http://mbaladewaline.blogspot.com/2013/02/pengertian-macam-macam-pasal-asusila.html
(diakses tanggal 2 Juni 2013).
(diakses tanggal 2 Juni 2013).
Dalam http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17369/3/Chapter%20II.pdf (Diakses tanggal 80 Juni 2013).
Ratmoko, 2012. Hand Out Penndidikan Pancasila Dan
Kewarganegaraan. Ukwk Malang.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
S
Verawaty Susi, 2005. “ Delik Kesusilaan Yang Dilakukan Oleh Anak Ditinjau Dari
Aspek Kriminologi (Studi Kasus Dipengadilan Medan No. 326/pid.B/2003/PN.Mden).
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/36969/1/010200075.pdf
(diakses tanggal 08 Juni 2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar